KEADILAN SOSIAL DALAM AL-QURAN

KEADILAN SOSIAL DALAM AL-QURAN
Oleh: Dr. Umar Shahab
Deskripsi
Keadilan merupakan fitrah yang diinginkan manusia. Dalam Al-Quran, keadilan dapat ditelusuri melalui tiga aspek, di antaranya:
1.      Keadilan ditelusuri melalui kata keadilan itu sendiri (‘adl);
2.      Keadilan ditelusuri melalui lawan dari adil, (dzolim); dan
3.      Keadilan ditelusuri melalui hikmah adanya sebuah syariat.
Dalam Al-Quran tidak disebutkan bahwa Allah Maha Adil, namun hanya menyebutkan bahwa Allah melakukan keadilan. Hal ini mengindikasikan bahwa keadilan adalah sesuatu yang harus ditegakkan.
Tindakan Tuhan didasarkan pada prinsip keadilan.
Keadilan sosial adalah masyarakat berhak mendapatkan hak asasi mereka. Keadilan sosial menurut pandangan luar Islam hanya dinilai dari sisi materinya saja, namun dalam Islam lebih dari pada itu. Dalam Islam keadilan sosial dilihat dari sisi spiritualnya.
Keadilan juga bisa diartikan sebagai kesepakatan.

Analisis
Untuk mengungkap teori keadilan yang disampaikan oleh pemateri, kita dapat menelusuri keadilan yang disampaikan oleh Murtadha Muthahhari, yang mana Murtadha Muthahhari memberikan pengertian “keadilan sebagai pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap objek yang layak menerimanya”[1]. Sehingga kezaliman diartikan sebagai pelenyapan dan pelanggaran terap hak-hak pihak lain.
Selain hal itu, penyampaian pemateri yang mengatakan bahwa tindakan Tuhan berdasarkan prinsip keadilan, jika ditelusuri, pernyataan ini sesuai dengan prinsip keadilan ilahi yang dianut oleh kaum Mu’tazilah. Mu’tazilah beranggapan bahwa “Tuhan melaksanakan seluruh perbuatan-Nya mengikuti tolak ukur keadilan”[2].
Dalam hal ini, kaum Asy’ari memiliki pendapat yang berbeda dengan Mu’tazilah. Yang mana “jika kita menjadikan keadilan sebagai patokan perbuatan Allah, berarti kita membatasi dan memasung kehendak Allah”[3]. Dalam hal ini, penulis lebih cenderung dengan pendapat yang kaum Asy’ari.




[1] Murtadha Muthahhari. Keadilan Ilahi: Asas Pandangan Dunia-dunia Islam. Terj. Agus Efendi. (Jakarta: Penerbit Mizan dan ICAS, 2009), hal. 63
[2] Ibid., hal. 17
[3] Ibid, hal. 17

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ELIF SAFAK: “EMPAT PULUH KAIDAH CINTA” SANG DARWIS PENGELANA

DINASTI SAFAWIYAH (1501 M - 1736 M)

AL FUTUHAT AL MAKKIYAH